Pengertian Bank Syariah dan Jenis-Jenisnya, Fungsi Hingga Cirinya!

Davin Prawira

pengertian Bank Syariah

siagapmk.id – Pengertian Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Pengertian Bank Syariah memiliki tujuan untuk menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Pengertian Bank Syariah

Jenis-jenis bank syariah meliputi bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank syariah memiliki fungsi sebagai manajer investasi, investor, sosial, dan jasa keuangan. Ciri khas bank syariah adalah menjalankan prinsip-prinsip keadilan, kemitraan, transparansi, dan universalisme.

Baca Juga Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Wajib Anda Ketahui!

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengertian bank syariah, berbagai jenis bank syariah, fungsi penting yang dimiliki oleh bank syariah dan ciri-ciri bank syariah yang membedakannya dengan bank konvensional.

Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang dan Prinsip Syariah Islam

Pengertian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan pengertian resmi tentang bank syariah. Dalam undang-undang tersebut, bank syariah diartikan sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan menjalankan produk dan jasa perbankan syariah. Prinsip syariah Islam yang dijalankan oleh bank syariah mencakup beberapa aspek penting.

Pengertian Bank Syariah

Pertama, Pengertian Bank Syariah mengedepankan prinsip keadilan dalam semua aktivitasnya. Hal ini berarti bahwa bank syariah harus memberikan perlakuan yang adil dan merata kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi perbankan. Keadilan ini mencakup baik bagi hasil yang adil bagi pemilik dana maupun bagi hasil yang adil bagi nasabah yang memperoleh pembiayaan.

Selain itu, bank syariah juga mengikuti prinsip keseimbangan dalam semua transaksi. Prinsip ini mengharuskan bank syariah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat secara umum. Bank syariah harus memastikan bahwa kegiatan usahanya memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Prinsip syariah Islam dan Fatwa MUI

Prinsip syariah Islam lainnya yang dijalankan oleh bank syariah adalah prinsip kemaslahatan. Bank syariah harus memastikan bahwa produk dan jasa perbankan yang disediakan memiliki manfaat yang nyata bagi nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini berarti bahwa bank syariah harus memprioritaskan produk dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga Tabel Angsuran Mega Finance: Simulasi dan Informasi Bunga Syarat 2023 

Untuk menjalankan prinsip-prinsip syariah tersebut, bank syariah juga mengacu pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI memberikan panduan dan pedoman dalam menjalankan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan. Bank syariah harus mematuhi fatwa MUI dan memastikan bahwa seluruh produk dan jasa yang disediakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Prinsip Syariah Islam dalam Bank SyariahFatwa MUI yang Dijalankan
KeadilanPenerapan prinsip bagi hasil yang adil
KeseimbanganPenerapan prinsip keseimbangan antara kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat
KemaslahatanPrioritas pada produk dan jasa yang memberikan manfaat nyata bagi nasabah dan masyarakat

Dalam menjalankan kegiatan perbankan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya pengawasan ini, bank syariah diharapkan dapat mematuhi prinsip-prinsip syariah dan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik dan bertanggung jawab.

Penanggung Jawab dan Pengawasan Bank Syariah

Bank syariah memiliki penanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki otoritas untuk mengeluarkan kebijakan, peraturan, dan pengawasan terhadap bank syariah.

Tata kelola bank syariah juga merupakan aspek penting dalam pengawasan bank syariah. Meskipun bank syariah mengikuti tata kelola yang sama dengan bank konvensional, tata kelola bank syariah harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi pedoman perbankan syariah. Hal ini meliputi pengaturan kebijakan internal, manajemen risiko, dan pengawasan yang berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitasnya.

Di samping itu, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI memiliki peran penting dalam memberikan fatwa dan rekomendasi terkait dengan transaksi dan produk perbankan syariah. Bank syariah diharapkan untuk mematuhi fatwa dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sebagai pedoman dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Tanggung JawabPengawasan
Regulasi dari OJKTata kelola bank syariah
Pengaturan kebijakan internalManajemen risiko
Otoritas pengawasan OJKDewan Syariah Nasional (DSN-MUI)

Dalam menjalankan aktivitasnya, bank syariah harus mematuhi peraturan OJK dan fatwa dari DSN-MUI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang menginginkan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Jenis Bank Syariah

Bank syariah memiliki dua jenis usaha yang menjadi bagian dari sistem perbankan syariah di Indonesia. Jenis-jenis bank syariah tersebut adalah bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Pengertian Bank Syariah

1. Bank Umum Syariah

Bank umum syariah memiliki fungsi dasar yang sama dengan bank konvensional dalam penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Namun, bank umum syariah mengoperasikan sistem operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, bank umum syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah fokus pada penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan sewa kepada nasabah berdasarkan akad syariah. Bank ini berperan penting dalam membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan produk dan layanan yang lebih sesuai dengan nilai dan prinsip syariah Islam.

Dengan adanya jenis-jenis bank syariah ini, masyarakat memiliki alternatif yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah Islam dalam bertransaksi dan mengelola keuangan mereka.

Bank SyariahJenis Usaha
Bank Umum SyariahPenghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, fungsi sosial
Bank Pembiayaan Rakyat SyariahPenyaluran pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan sewa berdasarkan akad syariah

Istilah-Istilah dalam Bank Syariah

Bank syariah memiliki beberapa istilah khusus yang digunakan dalam operasionalnya. Istilah-istilah ini mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar dari kegiatan perbankan syariah. Beberapa istilah umum dalam Pengertian Bank Syariah antara lain:

Pengertian Bank Syariah
  • Pembiayaan: Istilah yang menggantikan kata “kredit” dalam aktivitas perbankan konvensional. Pembiayaan dalam bank syariah mengacu pada pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Ujroh: Merujuk pada harga sewa dalam pembiayaan syariah. Ujroh merupakan pendapatan bank syariah yang dihasilkan dari pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.
  • Akad: Merupakan kesepakatan antara bank syariah dan nasabah dalam bentuk perjanjian tertulis. Akad dalam transaksi bank syariah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pembiayaan dalam Bank Syariah

Pembiayaan dalam bank syariah dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, seperti adanya pembagian keuntungan dan kerugian antara bank syariah dan nasabah. Jenis-jenis pembiayaan yang umum digunakan dalam bank syariah antara lain:

  • Mudharabah: Merupakan pembiayaan dengan skema bagi hasil, dimana bank syariah sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola usaha.
  • Musyarakah: Merupakan pembiayaan dengan skema kerjasama antara bank syariah dan nasabah. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan.
  • Murabahah: Merupakan pembiayaan dengan skema jual beli, dimana bank syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati.

Ada juga beberapa jenis pembiayaan lainnya seperti Salam, Istina’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, dan Qardh yang digunakan dalam bank syariah. Setiap jenis pembiayaan memiliki prinsip dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan akad yang digunakan.

Jenis PembiayaanPrinsipKarakteristik
MudharabahBagi hasilBank sebagai pemilik modal, nasabah sebagai pengelola usaha
MusyarakahKerjasamaKeuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan
MurabahahJual beliBank membeli barang dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati

Kesimpulan

Pengertian Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam menjalankan kegiatannya, bank syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah, memiliki penanggung jawab dan pengawasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Bank syariah di Indonesia hadir untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi di sektor keuangan yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah Islam.

Jenis-jenis bank syariah meliputi bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional dalam penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, namun sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah. Bank pembiayaan rakyat syariah fokus pada penyaluran dana berdasarkan akad syariah.

Bank syariah juga memiliki istilah-istilah yang khas dalam operasionalnya, seperti pembiayaan yang menggantikan istilah kredit dalam bank konvensional. Istilah lain yang sering digunakan adalah ujroh, yang merujuk pada harga sewa atas pembiayaan, dan akad yang merujuk pada kesepakatan antara bank dan nasabah dalam bentuk perjanjian tertulis. Terdapat 9 akad yang umum digunakan dalam transaksi perbankan syariah.

Dalam kesimpulannya, bank syariah memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang ingin menjalankan transaksi sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah Islam. Dengan adanya bank syariah, masyarakat di Indonesia dapat memilih opsi perbankan yang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan mereka.

Related Posts

Leave a Comment